penyertaan modal -perusahaan daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NOMOR.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah serta
kesejahteraan masyarakat, perlu adanya upaya untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah
satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal
daerah pada badan usaha milik daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha
pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran, perlu
melakukan penyertaan modal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal
daerah bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Ungaran;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Penyertaan Modal Daerah
Bab III Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
- 8 hlm
|