PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 21.684 peraturan dalam 0,083 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010
Pajak Daerah

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Dharmasraya No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
    Perubahan Pertama
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 13 Tahun 2017
Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Angaran 2017

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 13 Tahun 2017
Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Biaya Pemungutan Retribusi

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2011
RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2013
Pencabutan Peraturan Daerah Di Bidang Retribusi Daerah

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 13 Tahun 2014
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 13 Tahun 2016
Retribusi Jasa Umum

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan