PETUNJUK-PELAKSANAAN-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-7-TAHUN-1998-TENTANG-PAJAK-HOTEL-DAN-RESTORAN-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-8-TAHUN-1998-TENTANG-PAJAK-HIBURAN-DAN-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-12-TAHUN-2010-TENTANG-RETRIBUSI-TEMPAT-REKREASI-DAN-OLAHRAGA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2011/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan Dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengupayakan peningkatan dan optimalisasi
pengelolaan serta penerimaan pendapatan asli daerah sendiri
dalam mendukung proses pembangunan berkelanjutan di
daerah ini, perlu dilaksanakan ketentuan pasal 22 Peraturan
Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran, Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dan Pasal 20 Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4310) ;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4422) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966) ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel
dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Majene
Nomor 7 Tahun 1999 Seri A Nomor 5) ;
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Majene
Nomor 7 Tahun 1999 Seri A Nomor 6) ;
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan
Lembaran daerah Kabupaten Majene Nomor 27);
- Dengan Peraturan Bupati ini, dipungut pajak atas ketentuan pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang pajak hotel dan restoran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
- 8 Halaman
|