Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewaiaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakterisiik dan kondisi obyektif daerah. Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebesar 5 % (lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi pada tahun berkenaan untuk setiap jenis paiak dan retribusi. Besaran insentif ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat