RETRIBUSI JASA UMUM-PELAYANAN KESEHATAN-tARIF
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Kajian Konsultan Perhitungan Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir dari CV. As-Shofa Barokah Medisina
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
- 33 hlm
|