Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 13 Tahun 2017

Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Biaya Pemungutan Retribusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penerima Insentif Pemungutan, Sumber Insentif Biaya Pemungutan, Besaran Insentif Biaya Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Biaya Pemungutan Retribusi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan