Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 13), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a dan diantara angka 39 dan angka 40 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 3a, angka 39a, angka 39b, dan angka 39c. 2. Ketentuan Pasal 46 diubah. 3. Ketentuan Pasal 63 diubah. 4. Ketentuan Pasal 76 diubah. 5. Ketentuan Pasal 93 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 No. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
    Perubahan Pertama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan