Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal (3) ayat (3) Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2011, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumJah dan sebaran buJanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/
2/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7 /2006; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008 ; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Perkembangan penduduk dengan berbagai dinamikanya dikhawatirkan dapat memberikan dampak dengan beralihnya lahan pertanian kesektor non pertanian sehingga menyebabkan berkurangnya lahan pertanian yang dapat mengancam terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional. perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Kendari perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan arah terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah serta mendukung kebutuhan pangan nasional.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, wewenang, dan ruang lingkup. Diatur tentang perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengendalian melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan peyuluhan. Diatur tentang alih fungsi lahan termasuk tata cara alih fungsi lahan. Diatur tentang pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan atas peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/No.9, TLD.2015/No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2014-2018 mengamanahkan terkendalinya luasan lahan pangan berkelanjutan guna mendukung Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Lumbung Pangan Nasional melalui upaya Perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan serta menjamin ketersediaan lahan pertanian.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
16. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005- 2025;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2032;
Lahan pertanian pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berupa :
a. lahan beririgasi;
b. lahan tidak beririgasi.
Pemerintah Daerah menetapkan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dinyatakan rencana pangan Kota ditetapkan Walikota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan, rencana pangan memuat antara lain cadangan pangan terutama pangan pokok.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2011, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Keppres No. 132, Permendagri No. 30 Tahun 2008, Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2012, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Keputusan Bersama Menko Bidang Perekonomian dan Menko Bidang Kesra No. KEP-46/M.EKON/08/2005 dan No. 34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pemerintah, Perencanaan Dan Penetapan Adangan Pangan Pemerintah Daerah, Pengadaan Dan Penggantian Cadangan Pangan, Mekanisme Pengelolaan, Evaluasi Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan Pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia TAhun 1945, UU No. 7 Tahun 1996, UU No.34 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2012, Perda Kabupaten Sekadau No. 10 tahun 2006, Perda Pemerintah Kabupaten Sekadau No. 7Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2009, Perda Sekadau No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, Lahan, Lahan Pertanian Pangan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Perdesaan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pertanian Pangan, Kemandirian Pangan, Ketahanan Pangan, Kedaulatan pangan, Petani Pangan yang selanjtnya disebut petani, Pangan Pokok, Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Irigasi, Tanah Terlantar, Lahan Maginal,rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda;Asas Tujun Dan ruang Lingkup; Perencanaan dan Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian;Pengawasan; Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;Pembiayaan;Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2008
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH TANAMAN PANGAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH TANAMAN PANGAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 8ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Tanaman pangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala tanggal 09
November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPT) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
08/Permentan/SR.120/3/2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 363);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 451);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bantaeng;
13. Peraturan BupatiBantaeng Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4. TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPT
5. URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
6. KEPEGAWAIAN
7. TATA KERJA
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 10 Tahun 2013
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2022
perusahaan umum daerah - pengolahan hasil pertanian
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga
keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional,
maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang
kokoh; bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah di bidang pengolahan hasil pertanian, maka
Pemerintah Daerah telah membentuk Perusahaan Umum
Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama; bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan
Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama
Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat
Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten
Purbalingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil
Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, perubahan ayat (1) Pasal 32, penambahan ayat (3) pada Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko, di pandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. Bahwa dalam usaha penertiban, pembinaan dan pengawasanterhadap pemeliharaan hewan ternak serta memperhatikan kondisi dan situasi masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas pengaturan daerah kabupaten Mukomuko nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. Perda kab. Mukomuko No. 26 Tahun 2011
5. Perda kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan pasal 10 diubah dan ditambah satu ayat, yakni ayat (3),
3. Ketentuan pasal 11 diubah,
4. Pasal 13 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a),
5. Diantara pasal 14 dan pasal 15 disisipkan satu pasal yaitu pasal 14A,
6. Pasal 15 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat