Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1981 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karperter)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun
1978 tanggal 22 Nopember 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor
3 Tahun 1979 Seri B. pada tanggal 20
Pebruari 1979, dipandang perlu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa untuk mencapai maksud tersebut
dipandang perlu diatur dalam Peraturan
Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengenaan biaya pembuatan kartu pemilik ternak sebesar Rp 150,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak
( Karpeter ) diubah.
4 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 1980
perda - Mengubah Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Swantantra Tingkat II Kebumen Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Ternak
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1960/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Swantantra Tingkat II Kebumen Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujutkan otonomi yang nyata dan ber- tanggung jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah menyerasian pemupukan dana guna membiayai pembangunan Daerah sebagai salah satu tugas Pemerintah Daerah; bahwa tarip pajak potong yang ditetapkan dalam Tahun 1975 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berhubung dengan itu Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Kebumen tanggal 20-3-1959 (Lembaran Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah Tahun 1960 Seri C No. 17) yang telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 20-11-1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun- 1977 Seri A No.4) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950 ; Undang-Undang No.11/Drt Tahun 1957 ; Peraturan Daerah Satantra Tingkat Ke II Kebumen tanggal 30- 3-1959 (Lembaran Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah Tahun 1950 Seri C No.17) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 20-11-1975 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1977 Seri & No.4).
Mengubah Kedelapan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Swantantra Tingkat II Kebumen Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Potong Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 1960.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1983/Seri.B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut untuk mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Juli 1980 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Tahun 1980 nomor 4) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt tahun 1957; Undang-undang No. 6 tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1983.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Bea Timbangan Ternak
nomor 4 tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1980/Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa pada umumnya di pasar-pasar ternak berlaku kebiasan untuk menentukan harga didasarkan taksiran berat oleh pihak-pihak yang bersangkutan; Bahwa perlu diambil langkah-langkah untuk menghindarkan kemungkinan timbulnya kerugian antara pihak-pihak yang bersangkutan dalam tata niaga ternak didalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa agar maksud tersebut diatas dapat dicapai dengan sebaikbaiknya, dipandang perlu Pemerintah Daerah menyediakan timbangan ternak yang penggunaannya diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Undang-undang No. 6 Tahun 1967;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, bea timbangan ternak serta pengawasan terkait Bea Timbangan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1980.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.1981/NO.03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Perikanan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan tata Kerjá Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1951; Keputusan Presiden R.I. Nomr 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1980 tanggal 23 Januari 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Tata Tertib Dewan Porwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Aturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1981.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1980 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang " Pemotongan Ternak"
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingakt II Rembang tanggal 27 Nopember 1978 yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 22-3-1979 No. Hukum 44/1979 diundangkan dalam Lembaran Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1979 Seri. B, tanggal 5 April 1979, perlu duadakan perubahan disesuaikan dengan keadaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo, Peraturan No. 32 tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. 1957; Undang-undang Pokok Kehewanan No. 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 3-10-1974 No. 14 Tahun 1974
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tarip biaya pemeriksaan hewan dan daging yang telah tercantum dalam peraturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1979.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pemotongan Ternak diubah
4 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1979 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETER)
ABSTRAK:
bahwa didalam usaha meningkatkan pembangunan dibidang peternakan, diperlukan adanya penertiban, kelengkapan data - data dan sarana untuk menuju cara beternak yang Iebih maju. bahwa agar supaya usaha pengembangan dan perbaikan mutu teroak dapat tercapai, perlu
ters:dianya sarana pengobatan ternak yang dapat diberikan secara cuma - cuma ; bahwa guna menghindari / mengurangi adanya kejahatan yang menyangkut perpindahan ternak, diperlukan adanya kartu sebagai tanda pemilikan ternak yang sah . bahwa untuk mencapai keberhasilan tujuan tersebut diatas, perlu adanya dana bagi biaya pembinaan, pengawasan dan tata usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang - undang No. 13 tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No. 12 / Drt. Tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemberlakuan Kartu Pemilik Ternak untuk ternak usia 3 bulan atau lebih dan kartu berlaku untuk 1 tahun kepemilikan. Penanggung jawab pemberian Kartu Pemilik Ternak diserahkan pada Dinas Peternakan Daerah dan pelaksanannnya di tanggung oleh Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1979.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1978
bahwa demi suksesnya pembangunan sering sekali sebagian dari pekerjaan dilaksanakan oleh pihak swasta;
bahwa perusahaan swasta di dalam melaksanakan pekerjaan sering mengalami kesulitan mengenai alat-alat kerja yang perlu mendapat bantuan
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957;
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Penyewaan Mesin Gilas dilakukan oleh badan usaha pekerjaan Pemerintah daerah atau pekerjaan di daerah apabila keadaan mengijinkan, dapat menyewa mesin gilas. Untuk dapat ijin tersebut, badan usaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Kepala Daerah disertai pertimbangan Dinas Pekerjaan Umum, dan ijin dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah dengan memuat harga sewa, persyaratan dan lain-lain yang diperlukan dalam bentuk perjanjian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1980.
2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penimbangan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disediakannya timbangan ternak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Kebumen dipasar ternak perlu diatur ketentuan-ketentuan tentang penggunaan timbangan ternak yang dimaksud
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1951; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah No. G 31/1974 Tahun 1974
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang pengenaan kewajiban penimbangan ternak untuk setiap pedagang ternak yang memperdagangkan ternak dalam pasar menimbangkan ternak dagangannya kepada petugas, bagi tiap-tiap ternak pedagang ternak harus membayar retribusi penimbangan setinggi-tingginya lima puluh rupiah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1977.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembuatan dan Peredaran Tempe
ABSTRAK:
Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dari gangguan keracunan dan lain sebagainya yang berasal dari makanan tertentu; Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan pembuatan, penjualan dan peredaran tempe yang termasuk makanan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa untuk peningkatan usaha tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 21 tahun 1966 tentang pembuatan dan peredaran tempe (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1967 No. 94);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang No. II tahun 1962;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembuatan dan peredaran tempe yang meliputi ketentuan umum, izin pembuatan, penjualan dan peredaran tempe, pencabutan izin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 1976.
Beberaoa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 21 Tahun 1966 yang tidak sesuai atau tidak lagi dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat