PERUBAHAN-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-DAERAH-TINGKAT-II-REMBANG-kartu-pemilik-ternak
1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1981 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karperter)
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun
1978 tanggal 22 Nopember 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor
3 Tahun 1979 Seri B. pada tanggal 20
Pebruari 1979, dipandang perlu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa untuk mencapai maksud tersebut
dipandang perlu diatur dalam Peraturan
Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengenaan biaya pembuatan kartu pemilik ternak sebesar Rp 150,-
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1981.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak
( Karpeter ) diubah.
- 4 hlm beserta penjelasan
|