Prubahan-peraturan-daerah-pemotongan-ternak
1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 1980 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang " Pemotongan Ternak"
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingakt II Rembang tanggal 27 Nopember 1978 yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 22-3-1979 No. Hukum 44/1979 diundangkan dalam Lembaran Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1979 Seri. B, tanggal 5 April 1979, perlu duadakan perubahan disesuaikan dengan keadaan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo, Peraturan No. 32 tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. 1957; Undang-undang Pokok Kehewanan No. 6 Tahun 1967; Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 3-10-1974 No. 14 Tahun 1974
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tarip biaya pemeriksaan hewan dan daging yang telah tercantum dalam peraturan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1979.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pemotongan Ternak diubah
- 4 hlm beserta penjelasan
|