Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2010/10 SERI D.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan perkembangan dinamika kehidupan sosial, perlu melakukan upaya perubahan di Tingkat Pemerintahan Desa; bahwa dari beberapa aspek yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang menjadi aspirasi masyarakat belum terakomodir dalam Peraturan Daerah tentang Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa yang sudah tidak sesuai lagi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 diubah.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2010
Rencana - Pembangunan - Jangka - Panjang - Daerah - Kota - Sibolga - Tahun - 2005 - - 2025
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD. 2010/ No. 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sibolga Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan dan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perlu disusun suatu rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. bahwa rencana pembangunan jangka panjang disusun berdasarkan kebutuhan dan situasi serta kondisi Kota Sibolga dengan mengacu kepada rencana pernbangunan jangka panjang provinsi dan nasional; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (l) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nom01· 33 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Talmn 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH, PENGENDALIAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997
tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak
Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak
Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak
Restoran Atau Rumah Makan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak
Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemberian
Uang Perangsang Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
Pajak Daerah, maka perlu dilakukan pengaturannya dengan
memperhatikan potensi daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor
10 Tahun 1988Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III jenis Pajak Daerah
Bab IV Nama, Obyek dan Subyek Pajak
Bab V Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Masa dan/atau Saat Terutangnya Pajak
Bab VIII Pemungutan Pajak
Bab IX Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan aatau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIII Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan dan Sanksi bagi Pejabat
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 dicabut.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2010/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Pasal
45 ayat (1), dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan
umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain
sebagai bagian dari perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun
2010;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Organisasi; Pengangkatan, Pemberhentian, Eselon dan Kepegawaian; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Ketentuan yang mengatur mengenai Bidang Penanggulangan Bencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan pelaksanaannya
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 6 HLM;
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Nomer 7 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; masa pajak dan saat terutang pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 7 Th. 2002
14 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2010 NOMOR 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGADA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII A TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat