Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Di antara angka 25 dan angka 26 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 25a, dan diantara angka 26 dan angka 27 disisipkan 1 (satu) yakni angka 26a, Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf g diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan (ayat) 3 huruf c diubah, Ketentuan Pasal 40 huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i diubah, Ketentuan Pasal 46 huruf a angka 2 ditambah tanda koma (,), Ketentuan Pasal 52 diubah, Ketentuan Pasal 57 ayat (6) diubah dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), Ketentuan Pasal 59E diubah, Ketentuan Pasal 67, huruf c, huruf e dan huruf f diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat