Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Di antara angka 25 dan angka 26 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 25a, dan diantara angka 26 dan angka 27 disisipkan 1 (satu) yakni angka 26a, Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf g diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan (ayat) 3 huruf c diubah, Ketentuan Pasal 40 huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i diubah, Ketentuan Pasal 46 huruf a angka 2 ditambah tanda koma (,), Ketentuan Pasal 52 diubah, Ketentuan Pasal 57 ayat (6) diubah dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), Ketentuan Pasal 59E diubah, Ketentuan Pasal 67, huruf c, huruf e dan huruf f diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2013
Tanggal Berlaku
17 Mei 2013
Sumber
LD.2013/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Semarang No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  2. PERDA Kab. Semarang No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan