Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan anga 22a, angka 22b, angka 22c dan angka 22d pada Pasal 1, penambahan huruf j dan huruf k Pasal 3, penyisipan Pasal 32A, 32B, 32C, 32D dan 32F, penyisipan Pasal 59A, 59B, 59C, 59E dan 59F, penambahan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 61, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 62, penyisipan ayat (2a) dan ayat (2b) Pasal 62, penambahan huruf c ayat (1) Pasal 64, penambahan huruf h ayat (2) Pasal 64, perubahan ayat (1) Pasal 65, penyisipan 65A, perubahan ayat (1) Pasal 66, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) Pasal 66, perubahan ayat (6) Pasal 66, perubahan ayat (1) Pasal 69, penghapusan ayat (3), ayat (4), ayat (6) Pasal 69, penambahan ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) Pasal 69, perubahan ayat (1) Pasal 71, penyisipan ayat (1a) Pasal 71, perubahan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 71, penambahan ayat (10) Pasal 71, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 73, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78, penyisipan Pasal 83A, perubahan ayat (1) Pasal 87, penyisipan ayat (1a) Pasal 87, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 90, penambahan huruf c Pasal 96, perubahan huruf b Pasal 98, penambahan huruf c dan huruf d Pasal 98.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
19 April 2012
Tanggal Pengundangan
19 April 2014
Tanggal Berlaku
19 April 2012
Sumber
LD.2012/NOMOR.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan