PEDOMAN VERIFIKASI PERMOHONAN HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, LD.2013/66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Verivikasi Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.53/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Hak
Pengelolaan Hutan Desa
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
-Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002;
-Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008;
-Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2012.
-TATA CARA PERMOHONAN HAK PENGELOLAN HUTAN DESA;
-PEMBENTUKAN TUGAS DAN TATA KERJA TIM VERIFIKASI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 65 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 pada Pasal 27 ayat (1) mengamanatkan bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan perlu dilakukan sensus setiap lima tahun sekali;
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis
Sensus Barang Milik Daerah Ke VI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun 2008 telah dilaksanakan Sensus
Barang Milik Daerah;
Bahwa pada Tahun 2013 akan dilakukan Sensus Barang Milik Daerah, dan agar pelaksanaan sensus barang milik daerah
dapat berjalan lancar, perlu disusun Petunjuk Teknis Sensus
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2011
Materi Pokok: Ruang lingkup Sensus BMD, Pelaksanaan Sensus BMD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran : 28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2013
PERGUB Prov. DIY No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah
PERGUB Prov. DIY No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2010 tentang Penghunian Rumah Daerah
PERGUB Prov. DIY No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2010 tentang Penghunian Rumah Daerah
barang milik daerah - pengelolaan - kendaraan dinas
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 52009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2011 telah diatur mengenai standardisasi dan servls kendaraan dinas;
b. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan optimalisasi pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2010 tentang Standardisasi Kendaraan Dinas dan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2010 tentang Servis Kendaraan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2011, perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja . Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kendaraan Dinas;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penqelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Preslden Nemer 70 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman TeknisPenqelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentanq Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur pengelolaan kendaraan dinas ini, meliputi:
a. standardisasi kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta, baik kendaraan dinas perorangan, operasional jabatan, lapangan dan khusus ;b. penganggaran, pengadaan dan pendistribusian; c. penggunaan dan pemeliharaan/perawatan; dan d. penghapusan dan penjualan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2010 tentang Servis Kendaraan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2011; dan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2010 tentang Standardisasi Kendaraan Dinas,
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 22 Tahun 2013
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA - SISTEM DAN PROSEDUR
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolah Barang Milik Daerah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Maluku Uatara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) pengelolaan barang milik daerah, 3) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, 4) pengadaan barang, 5) pengadaan tanah, 6) perolehan hak berupa sumbangan/hibah, 7) penerimaan barang milik daerah, 8) penyimpanan barang milik daerah, 9) penyaluran dan penggunaan, 10) penatausahaan, 11) pemanfaatan, 12) pengamanan, 13) pemeliharaan, 14) penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan, 15) pembinaan, pengawasan dan pengendalian, 16) pembiayaan, 17) tuntutan ganti rugi, 18) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab 218 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
160 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PERAWATAN/ PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 21 Tahun 2013
PERUSAHAAN DAERAH KIE RAHA MANDIRI SEBAGAI PENGELOLA SISI DARAT bandar udara sultan babullah ternate - penetapan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri Sebagai Pengelola Sisi Darat Bandar Udara Sultan Babullah Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi ketentuan Pasal 127 huruf d dan huruf e Undang
Undang Nomor 28 Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur tentang tempat usaha, tempat khusus parkir di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki oleh dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah, menindaklanjuti ketentuan pasal 212 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk
menunjang pelayanan bandara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri Sebagai Pengelola Sisi Darat Bandar Udara Sultan Babullah Ternate.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara
Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara
Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) penetapan perusahaan daerah Kie Raha Mandiri sebagai pengelola, 3) prinsip pengelolaan, 4) pembinaan, pengawasan dan pengendalian, 5) besaran tarif, 6) ketentuan lain-lain, 7) ketentuan peralihan, 8) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 284/KPTS/MU/2013 tentang penunjukan PD. Kie Raha Mandiri sebagai pengelola Terminal Bandar Udara Babullah Ternate di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013
pedoman penomoran kode lokasi skpd dan kode barang
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2013/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penomoran Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Penomoran Kode Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian Nomor Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Nomor Kode Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2008 tentang Nomor Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan dan Perubahan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penomoran Kode Lokasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Penomoran Kode Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nomor kode lokasi dan nomor kode barang, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 tahun 2008 dicabut
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat