PEDOMAN VERIFIKASI PERMOHONAN HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, LD.2013/66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Verivikasi Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa
ABSTRAK: |
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.53/Menhut-II/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Hak
Pengelolaan Hutan Desa
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
-Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002;
-Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008;
-Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2012.
- -TATA CARA PERMOHONAN HAK PENGELOLAN HUTAN DESA;
-PEMBENTUKAN TUGAS DAN TATA KERJA TIM VERIFIKASI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
- 25 Halaman
|