Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) pengelolaan barang milik daerah, 3) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, 4) pengadaan barang, 5) pengadaan tanah, 6) perolehan hak berupa sumbangan/hibah, 7) penerimaan barang milik daerah, 8) penyimpanan barang milik daerah, 9) penyaluran dan penggunaan, 10) penatausahaan, 11) pemanfaatan, 12) pengamanan, 13) pemeliharaan, 14) penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan, 15) pembinaan, pengawasan dan pengendalian, 16) pembiayaan, 17) tuntutan ganti rugi, 18) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab 218 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat