Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 22 Tahun 2013

Sistem Dan Prosedur Pengelolah Barang Milik Daerah Provinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) pengelolaan barang milik daerah, 3) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, 4) pengadaan barang, 5) pengadaan tanah, 6) perolehan hak berupa sumbangan/hibah, 7) penerimaan barang milik daerah, 8) penyimpanan barang milik daerah, 9) penyaluran dan penggunaan, 10) penatausahaan, 11) pemanfaatan, 12) pengamanan, 13) pemeliharaan, 14) penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan, 15) pembinaan, pengawasan dan pengendalian, 16) pembiayaan, 17) tuntutan ganti rugi, 18) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII Bab 218 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Utara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolah Barang Milik Daerah Provinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
27 Desember 2013
Sumber
Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, Nomor 16
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 897 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan