Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
- bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka pengelolaan di bidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan pengelolaan pertambangan dilakukan secara tertib, berdaya-dan berhasil-guna serta berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
- bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud di atas, didasarkan atas azas manfaat, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandasan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi,
budaya, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan;
- bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut di atas sehingga diharapkan dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan pendapatan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 29 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 29 seri D).
- izin usaha pertambangan
- Hak dan kewajiban pemegang izin usaha
- Reklamasi lahan bekas tambang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda terkait retribusi
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang
fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan
selaras dengan lingkungannya, perlu adanya kelaikan
fungsi Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun
sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 27/PRT/M/
2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Nomor 27/PRT/M/ 2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2017 tentang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung perlu ditinjau
kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 11/PRT/M/2018 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 27/PRT/M/2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penggolongan Bangunan Gedung dalam
penyelenggaraan SLF;
b. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung;
c. Penerbitan dan Perpanjangan SLF; dan
d. Pendanaan.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. SLF yang dikeluarkan sebelum Peraturan Bupati ini
mulai berlaku, masih tetap berlaku hingga masa
berlaku SLF tersebut berakhir; dan
b. permohonan penerbitan atau perpanjangan SLF yang
telah diterima sebelum Peraturan Bupati ini mulai
berlaku, proses penerbitan atau perpanjangan SLF
disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2017 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Aset Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Yang Terletak Pada Lokasi PPK-BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Pengelolaan Penerangan Jalam Umum
ABSTRAK:
penerangan jalan umum sangat diperlukan sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta dapat menghadirkan nilai estetika keindahan suasana lingkungan,pemasangan/penempatan alat penerangan jalan harus dilakukan secara adil dan merata pada ruas jalan dan tempat fasilitas publik untuk memberikan nilai tambah bagi aktivitas masyarakat dalam hubungan sosial kemasyarakatan,sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan, untuk itu penerangan jalan umum harus berdasarkan standar teknis dan keamanan serta dilakukan pengelolaan secara berkesinambungan sebagai bentuk pelayanan publik,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07
Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 22
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas Pengelolaan
3.Pengelola Pju
4.Lokasi Penerbangan
5.Alat Penerangan Jalan Umum
6.Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum
7.Izin Pemasangan Lpju Secara Swadaya Di Wilayah Desa/Kelurahan
8.Pemeliharaan Alat Pju
9.Penggantian Dan Atau Pemindahan Lpju
10.Pelayanan Pju
11.Beban Biaya Pju
12.Program Hemat Energi Dalam Pju
13.Peran Serta Masyarakat
14.Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
16.Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001
PERDA Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa Usaha Jasa Kontruksi mempunyai peran strategis dalam
pembgngunan Kota Banjarbaru sehingga penyelenggaraannya perlu
diatur untuk mewujudkan tertib pelaksanaan dan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi, basil pekerjaan konstruksi yang berkwalitas, dan
peningkatan peran masyarakat; bahwa dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi perlu dilakukan
pengawasan dan pembinaan balk terhadap penyediaan jasa, pengguna
jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan
kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan ken ajiban masingmasing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha
jasa kontruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib
pemanfaatan basil pekerjaan kostruksi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dan h konsideran diatas
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang undang Nomor 18 tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tabun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 labial 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Kontruksi; Obyek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Besarnya Tarif; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 13 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Solok No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi Di Kawasan Perdagangan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban bangunan teras dan kanopi dikawasan perdagangan agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, dipandang perlu mengatur penataan bangunan teras dan kanopi dikawasan perdagangan yang sesuai dengan rencana kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan Bangunan Teras Dan Kanopi di Kawasan Perdagangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini memuat tentang Ketentuan Umum; Penataan Bangunan Teras dan Kanopi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah, Dan bahwa dalam rangka menertibkan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di Kota Banjar diperlukan penerbitan izin usaha jasa konstruksi, Sehingga untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi di Kota Banjar diperlukan pengaturan mengenai perizinan usaha jasa konstruksi, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Usaha Jasa Kontruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan, Laporan Pertanggungjawaban Perangkat Daerah Yang Memberikanizin Usaha, Sistem Informasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, perlu pengaturan, pemberdayaan dan
pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat
berlangsung tertib dan tercapai keandalan gedung sesuai
dengan fungsinya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Lingkup, Funsi dan Klasifikasi Bangunan, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perizinan Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman Pasal dan 6 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat