Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Lingkup, Funsi dan Klasifikasi Bangunan, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perizinan Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat