Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF; b. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung; c. Penerbitan dan Perpanjangan SLF; dan d. Pendanaan. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. SLF yang dikeluarkan sebelum Peraturan Bupati ini mulai berlaku, masih tetap berlaku hingga masa berlaku SLF tersebut berakhir; dan b. permohonan penerbitan atau perpanjangan SLF yang telah diterima sebelum Peraturan Bupati ini mulai berlaku, proses penerbitan atau perpanjangan SLF disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat