Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2021

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF; b. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung; c. Penerbitan dan Perpanjangan SLF; dan d. Pendanaan. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. SLF yang dikeluarkan sebelum Peraturan Bupati ini mulai berlaku, masih tetap berlaku hingga masa berlaku SLF tersebut berakhir; dan b. permohonan penerbitan atau perpanjangan SLF yang telah diterima sebelum Peraturan Bupati ini mulai berlaku, proses penerbitan atau perpanjangan SLF disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.14
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 992 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 61)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan