kawasan perdagangan - penataan bangunan teras dan kanopi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi Di Kawasan Perdagangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelarasan aturan hukum guna menghindari kontradiksi maka untuk terciptanya keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban bangunan teras dan kanopi di kawasan perdagangan agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, dipandang perlu mengatur penataan bangunan teras dan kanopi di kawasan perdagangan yang sesuai dengan rencana kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan;
- UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007; Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2003; Perda Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012; Perda Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan yang mengubah ketentuan Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan
- Peraturan Walikota Solok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Solok Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan
- 3 Halaman
|