Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2014

Tentang Pengelolaan Penerangan Jalam Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas Pengelolaan 3.Pengelola Pju 4.Lokasi Penerbangan 5.Alat Penerangan Jalan Umum 6.Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum 7.Izin Pemasangan Lpju Secara Swadaya Di Wilayah Desa/Kelurahan 8.Pemeliharaan Alat Pju 9.Penggantian Dan Atau Pemindahan Lpju 10.Pelayanan Pju 11.Beban Biaya Pju 12.Program Hemat Energi Dalam Pju 13.Peran Serta Masyarakat 14.Penyidikan 15.Ketentuan Pidana 16.Ketentuan Khusus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tentang Pengelolaan Penerangan Jalam Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
14 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.13
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan