Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA-PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN-BADAN PERMUSYAWARATAN DESA-TUNJANGAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 313
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Bagi Badan Permusyawaratan Desa di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa, perlu diberikan penghasilan tetap dan tunjangan; maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Bagi Badan Permusyawaratan Desa Di Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. penghasilan tetap dan tunjangan; c. ketentuan peralihan; d. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Responsif Gender (ARG) Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kota Banjarmasin belum menyentuh kepada sistem penganggaran yang dapat memastikan terpenuhinya hak-hak, kewajiban masyarakat khususnya perempuan dan laki-laki dalam proses dan manfaat pembangunan; Mengingat bahwa agar tidak terjadi kondisi ketidakadilan dan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan diperlukan upaya sistematis untuk pengintegrasian gender dalam sistem penganggaran, agar alokasi anggaran dapat mendorong upaya tercapainya kesetaraan dan keadilan gender;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Responsif Gender di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 tahun 2011.
Peraturan walikota ini Mengatur Tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Responsif Gender (ARG) di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pembinaan;Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
_ Nomor 21 Tahun 2011, perubahan rincian anggaran yang
disebabkan penambahan pagu anggaran dapat dilakukan dengan
cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD
sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, terjadi pergeseran anggaran pada Pendapatan Dana Alokasi
Khusus Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin dan Belanja
Langsung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Banjarmasin mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
108 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Datago sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu
ABSTRAK:
bahwa salah satu unsure pendukung dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan efektif adalah data dan informasi yang akurat; bahwa untuk keterpaduan data dan informasi Pemerintah Daerah membangun Sistem Informasi Manajemen (SIM) Data Daerah "dataGO" sebagai SIM database yang akurat, terstruktur, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang DataGo Sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 ; Perturan Daeran Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat mengeani keberadaan DataGo sebagai salah satu penyedia jasa berbasis data yang akurat. Pun, didalamnya membahas mengenai jenis data beserta dengan tahapan yang dapat dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2015
Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan-Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 309.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, dan untuk efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik guna mendorong pertumbuhan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan dengan Keputusan Walikota.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan; d. koordinasi dan pelaporan; e. pembiyaan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu Di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan maka diselenggarakan berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan tepat sasaran maka perlu ditetapkan kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang berhak menerima program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan;bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkandalam Peraturan Walikota Banjarmasintentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di wilayah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peratuan Walikota ini Mengatur Tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang yang Tidak Mampu di Wilayah Kota Banjarmasin dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya dibidang perdagangan khususnya pengelolaan Pasar Turi, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2008;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi melalui pemanfatan barang milik daerah oleh pihak ketiga dalam bentuk bangun guna serah, maka keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 (Berita Negara Tahun 2000 Nomor 537);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya sebagaimana telah diubah Ketiga Kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14
Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 14).
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan rincian mengenai besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Ambon untuk Tahun Anggaran 2015 termasuk cara perhitungannya. Penggunaan dana ini sebesar maksimal 60 % digunakan untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dan sisa dana akan digunakan sesuai dengan hasil musyawarah antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD) pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lebih lanjut diatur bahwa Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa satu tahun anggaran dan setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud. Kemudian diatur pula bahwa Walikota menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan dana semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Lampiran 2 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat