Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Responsif Gender (ARG) Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kota Banjarmasin belum menyentuh kepada sistem penganggaran yang dapat memastikan terpenuhinya hak-hak, kewajiban masyarakat khususnya perempuan dan laki-laki dalam proses dan manfaat pembangunan; Mengingat bahwa agar tidak terjadi kondisi ketidakadilan dan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan diperlukan upaya sistematis untuk pengintegrasian gender dalam sistem penganggaran, agar alokasi anggaran dapat mendorong upaya tercapainya kesetaraan dan keadilan gender;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Responsif Gender di Kota Banjarmasin.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 tahun 2011.
- Peraturan walikota ini Mengatur Tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Responsif Gender (ARG) di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pembinaan;Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|