Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2015/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu Di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan maka diselenggarakan berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan tepat sasaran maka perlu ditetapkan kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang berhak menerima program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan;bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkandalam Peraturan Walikota Banjarmasintentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di wilayah Kota Banjarmasin.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
- Peratuan Walikota ini Mengatur Tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang yang Tidak Mampu di Wilayah Kota Banjarmasin dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
- 6 Halaman
|