Peratuan Walikota ini Mengatur Tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang yang Tidak Mampu di Wilayah Kota Banjarmasin dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat