Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
b. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, yang dlaam pelaksanaannya mengalami hambatan sehingga perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Bengkulu saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-udnangan yang berlaku
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU NO. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 55 Tahun 2016
8. PP No. 12 Thaun 2019
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 26 diubah, dan angka 6, angka 46, angka 47 dihapus
2. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a
3. Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a
4. Mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1)
5. Ketentuan Pasal 82 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2001.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 36)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2011 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 ;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Hal pokok yang diatur:
1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak
2. Wajib Pungut
3. Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak
4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
5. Pendataan, Penghitungan, dan Penetapan
6. Penyetoran dan Sanksi Administratif
7. Pemungutan
8. Keberatan dan Banding
9. Kedaluarsa Penagihan
10. Pejabat dan Jurusita Pajak
11. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 36)
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.112 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
PMK No. 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan NO. 11, BN.2024 (130)/42 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Anatara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagat pelaksanaan dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Korea telah menyepakati Nata Kesepahaman tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memornndum of Understanding Between the Directorate General of Customs and Excise, the Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance the Republic Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and Korea Customs Service of the Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation;
c. bahwa untuk mengimplementasikan Article 3.25 Chapter Rules of Origin dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terkait pengembangan Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah menyepakati untuk memulai pengembangan Electronic OriginData Exchange Syste
d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegtatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Korea sehubungan dengan diimplementasikannya Electronic Origin Data Exchange System dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea yang telah disepakati pada pertemuan the t« Meeting of Committee on Customs and Trade Facilitation, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yaitu tentang ketentuan umum, tarif preferensi, ketentuan asal barang, Ketentuan prosedural (procedural provisions), SKA Form KI-CEPA, Penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA dan e-Form KI-CEPA,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea diubah sebagian
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/No.24, TLD/No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemerintah Kabupaten Mamuju berwenang mengenakan pungutan pajak kepada Restoran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mencabut UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perubahannya, maka Perda Kabupaten Mamuju tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran serta tata cara penagihan pajak restoran di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.7 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran.
19 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah
Daerah khususnya terkait pertumbuhan ekonomi di Daerah
serta kemampuan daya beli masyarakat, perlu menetapkan
perubahan atas pengurangan pokok Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor guna pelaksanaan pengendalian
inflasi di Daerah; bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan
Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun
2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2024;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ayat (5) Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian Upah Pungut/Upah Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pembagian Upah Pungut/Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal, telah ditetapkan Bupati Tegal dengan Keputusan Nomor 22 Tahun 2004 tanggal 11 Agustus 2004; bahwa dengan diberlakukannya Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Perda Kab tegal Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah, Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, maka perlu menetapkan kembali Pedoman Pembagian Upah Pungut/Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kab Tegal; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 105 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; Perda Kab Daerah Tk II Tegal No 7 Tahun 1998; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2002; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besarnya upah pungut adalah 1%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, maka perlu membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Reklame, meliputi: Perencanaan; Jenis Reklame; Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggara Reklame; Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pola penyebaran peletakan reklame; Pemanfaatan titik reklame di luar sarana dan prasarana kota; mengenai pola penyebaran titik-titik reklame strategis, ukuran perhitungan besaran nilai strategis penyelenggaraan reklame tambahan, serta tata cara pemanfaatan kembali titik reklame; Pemanfaatan titik reklame di luar sarana dan prasarana kota; teknis rancang bangun reklame; penyelenggaraan reklame; luas reklame dan waktu
penyelenggaraan reklame Izin penyelenggaraan reklame di pekan raya atau tempat keramaian lain yang sejenis; Izin penyelenggaraan reklame oleh organisasi politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan; teknis pelaksanaan perizinan; persyaratan sebagai jasa periklanan/biro reklame; tata cara pengendalian; tata cara pengawasan; tata cara penertiban reklame, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap izin dan perjanjian kerja sama yang telah diterbitkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin penyelenggaraan reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa perjanjian kerja samanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat