Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Hal pokok yang diatur: 1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak 2. Wajib Pungut 3. Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak 4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 5. Pendataan, Penghitungan, dan Penetapan 6. Penyetoran dan Sanksi Administratif 7. Pemungutan 8. Keberatan dan Banding 9. Kedaluarsa Penagihan 10. Pejabat dan Jurusita Pajak 11. Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat