Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2018

Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Hal pokok yang diatur: 1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak 2. Wajib Pungut 3. Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak 4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 5. Pendataan, Penghitungan, dan Penetapan 6. Penyetoran dan Sanksi Administratif 7. Pemungutan 8. Keberatan dan Banding 9. Kedaluarsa Penagihan 10. Pejabat dan Jurusita Pajak 11. Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
29 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2018
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
BD 2018 (11) : 14 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 36)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan