Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005

Pedoman Pembagian Upah Pungut/Upah Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besarnya upah pungut adalah 1%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembagian Upah Pungut/Upah Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
06 April 2005
Tanggal Pengundangan
18 September 2021
Tanggal Berlaku
08 April 2005
Sumber
BD.2005/No. 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembagian Upah Pungut /Uang Perangsang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagian Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan