wajib pajak - konfirmasi - tata cara
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2024 (11): 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.112 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
- 9 hlm
|