pengurangan pokok pajak bahan bakar
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2024/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah
Daerah khususnya terkait pertumbuhan ekonomi di Daerah
serta kemampuan daya beli masyarakat, perlu menetapkan
perubahan atas pengurangan pokok Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor guna pelaksanaan pengendalian
inflasi di Daerah; bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan
Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun
2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2024;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ayat (5) Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 diubah.
- 5 hlm
|