Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi yang
berkaitan dengan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor,
serta untuk mengakomodasi perubahan pola pengelolaan
keuangan pada fasilitas pelayanan kesehatan menjadi badan
layanan umum daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan pada angka 47, angka 49 serta angka 54 diubah dan
ketentuan angka 9, angka 10, angka 13 sampai dengan angka 21, angka 22a sampai dengan angka 22e, angka 30 dan angka 55 sampai dengan angka 63 Pasal 1, penghapusan huruf a Pasal 3, penghapusan Pasal 5, 6, 7, 8 ,9 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 33A, 34, 35, perubahan Pasal 69, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 77, dan Pasal 78.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Np. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 147/PK-07/2010 Tahun 2010; PMK No. 148/PK-07/2010 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis pajak daerah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan,pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, wilayah pemungutan, masa pajak dan tahun pajak, penetapan, saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
Terdiri dari 69 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu diatur dengan peraturan Daerah, maka perlu disusun peraturan Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi lzin Usaha perikanan;
bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah huruf Y tentang pembagian urusan Bidang Kelautan dan Perikanan sub urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, Daerah diberi kewenangan untuk melakukan penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011.
Materi yang diatur adalah: Batasan pengertlan dan Definsi, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
16 halaman; Penjelasan : 5 hlm; Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah, yang pemungutannya harus memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa dengan terbitnya beberapa peraturan perundangundangan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara menghitung Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Tahun Pajak;
Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Pajak;
Pemungutan Pajak;
Pengembalian kelebihan pembayaran;
Kedaluwarsa Penagihan;
Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Khusus;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Pembiayaan Pengelolaan PBB-P2;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020
PERDA Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Mengubah
PERDA Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah yang berasal dari pungutan Retribusi Perizinan Tertentu untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa peningkatan pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Daerah;
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Kuala yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ada beberapa perizinan yang belum ada dasar pungutannya dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu retribusi izin kendaraan bermotor di air dan retribusi izin pemakaian sempadan sungai untuk bangunan di atas air bangunan industri tambat labuh kapal terminal khusus terminal untuk kepentingan sendiri logpond dan lain-lain;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kbupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sisitematika;
Ketentuan Umum; dan
Golongan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 33/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah;
b. bahwa terhadap retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan
kesehatan dan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu
disesuaikan tarif dan obyeknya;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3
(tiga) tahun sekali.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan daerah ini mengatur perubahan tentang retribusi jasa umum, meliputi:
1. Pengertian umum pasal 1;
2. Penambahan objek retribusi pengujian kendaraan bermotor;
3. Mengubah ketentuan dalam lampiran sebagaimana terdapat dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam rangka mendorong perkembangan dan/atau pertumbuhan dunia usaha dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, maka perlu meninjau kembali tarif Pajak Hiburan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten No. 12 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi Nomor 23, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2017.
Perda ini mengatur perubahan Perda tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu Pengaturan Terbaru mengenai Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pemakaian Pasar Grosir dan Pertokoan Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat