PAJAK-HIBURAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam rangka mendorong perkembangan dan/atau pertumbuhan dunia usaha dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, maka perlu meninjau kembali tarif Pajak Hiburan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten No. 12 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
- 3 hlm
|