Peraturan daerah ini mengatur perubahan tentang retribusi jasa umum, meliputi: 1. Pengertian umum pasal 1; 2. Penambahan objek retribusi pengujian kendaraan bermotor; 3. Mengubah ketentuan dalam lampiran sebagaimana terdapat dalam peraturan daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat