Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru, maka guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas perlu ditindaklanjuti dengan menjabarkan tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru sebagai pedoman kerja.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 5 Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Tenaga Karya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan
Tenaga Non PNS yang telah membantu pelaksanaan
pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, maka
perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun
2015 tentang Tata Kelola Tenaga Karya di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun
2015 tentang Tata Kelola Tenaga Karya di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan walikota ini mengatur tentang penambahan nomor 8 Pasal 1, perubahan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2015 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 09 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, Lembaran Daerah Nomor 267
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. Aparat pengawasan intern pemerintah pada Pemerintah Kota Bima perlu melakukan reviu atas Laporan Keuangan dalam rangka meyakinkan keandalan infonnasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Untuk menjamin reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima oleh Inspektorat Kota Bima dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, perlu disusun Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
UU No, 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 60 Tahun 2008;
PMK No. 8 /PMK.09/2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Reviu; Tujuan Standar Reviu; Sasaran Reviu; Waktu Pelaksanaan Reviu; Kompetensi Pereviu; Objektivitas Pereviu; Keyakinan Terbatas Hasil Reviu; Tahapan Reviu; Kertas Kerja Reviu; Pelaporan Reviu; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perwali No. 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota kepada Lurah untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penyesuaian.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) pasal 174 tentang peran serta masyarakat.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pembinaan, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional.
2. Pembinaan dan Pelaksanaan Jam belajar Masyarakat (JBM).
3. Pola Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan atau Pemeliharaan.
4. Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan Pemeliharaan.
5. Penyelenggaraan Perizinan meliputi :
a. pemberian IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal;
b. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang dikawasan pemukiman;
c. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang pada kawasan khusus di Kecamatan Kraton;
d. pemberian Izin Gangguan terhadap usaha pondokan (kos-kosan);
e. pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan (kos-kosan);
f. pemberian Izin Reklame/Papan Nama Usaha/Profesi yang menempel pada bangunan gedung dengan ukuran maksimal 1 m2 (satu meter persegi);
g. pemberian Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima;
h. pemberian Izin Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan Mergangsan, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Mantrijeron dan Kecamatan Wirobrajan meliputi : Izin Pemesanan Tempat Pemakaman, Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman, Izin Pemasangan Batu Nisan di Tempat Pemakaman Umum, dan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain; dan
i. pemberian Izin Penggunaan dan atau Pemakaian Aset Pemerintah Kota yang sudah diserahkan ke Kecamatan dan berada di wilayah.
6. Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi meliputi :
a. retribusi IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal;
b. retribusi Izin Gangguan skala kecil dan menengah;
c. retribusi Pemakaman; dan
d. retribusi Kebersihan Pedagang Kaki Lima.
7. Pemungutan Denda Keterlambatan Pelaporan Administrasi Kependudukan
8. Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
9. Pelaksanaan Pengurangan Resiko Bencana.
10.Pelaksanaan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
11.Pelaksanaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas.
12.Pelaksanaan Kerjasama Dengan Pihak Ketiga.
13.Pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
14.Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat.15.Fasilitasi Pemberdayaan dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat Berbasis
Kewilayahan.
16.Pelaksanaan penguatan kesenian atau kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
33 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016
PERWALI Kota Tegal No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009
tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79
Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga Peraturan
Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu
dilakukan perubahan; bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan
motivasi kerja pegawai serta dalam rangka meningkatkan
citra aparatur dalam pemberian pelayanan publik di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 14 dan 16, ayat (1) Pasal 2, Bagian Ketiga BAB II, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Paragraf 3 Bagian Kelima BAB II, Pasal 10, Lampiran I huruf D angka 3, Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi, pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat dalam pelaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah telah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 859); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339).
Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan daerah.
(1) Walikota melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan Daerah.
(2) Urusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. urusan pemerintahan umum;
b. urusan pendidikan;
c. urusan kesehatan;
d. urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
e. urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
f. urusan sosial;
g. urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. urusan lingkungan hidup;
i. urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j. urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
k. urusan koperasi usaha kecil dan menengah;
l. urusan kebudayaan;
m. urusan perdagangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 08 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, Lembaran Daerah Nomor 266
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, aparat pengawasan intern pemerintah menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan;
b. Aparat pengawasan intern pemerintah pada Kota Bima adalah Inspektorat Kota Bima menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERWALI Bima No. 4 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
-
-
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangja upaya peningkatan pelayanan kepada warga masyrakat miskin dan untuk meringankan beban warga misikin di Kota Banjarmasin yang agoota keluarganya meninggal dunia peru diberikan santunan khususnya kepada masyarakat miskin yang sesuai dengan Rumah Tangga Sasaran Kota Banjarmasin. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20017; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Persyaratan dan Tata Cara; 4. Tata Cara; 5. Besaran Santunan; 6. Pembiayan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2016.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 07 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pertanian dan Peternakan - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH/ BERAS SEJAHTERA DIKOTA BIMA TAHUN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, Lembaran Daerah Nomor 269
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH/ BERAS SEJAHTERA DIKOTA BIMA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk menyukseskan kebijakan Pemerintah dalam Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra) di Kota Bima sehingga dapat berjalan lancar dan efektif perlu dibuatkan petunjuk teknis;
b. Berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 500/46/ Adm.Ekon Tanggal 13 Januari 2016 perihal Pagu Raskin/Rastra Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat Tahun 2016, Kota Bima mendapatkan Pagu Raskin sebagai dasar penyalurannya;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) /Beras Sejahtera (Rastra) di Kota Bima Tahun 2016.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 19 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
UU No. 14 Tahun 2015;
PP No. 7 Tahun 2003;
PP No. 17 Tahun 2015;
Perpres No. 15 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran, Pengelolaan, dan Pengorganisasian; Mekanisme Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Sosialisasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat