Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 5 Bab dan 12 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat