Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan daerah. (1) Walikota melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan Daerah. (2) Urusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. urusan pemerintahan umum; b. urusan pendidikan; c. urusan kesehatan; d. urusan pekerjaan umum dan penataan ruang; e. urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; f. urusan sosial; g. urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; h. urusan lingkungan hidup; i. urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; j. urusan pemberdayaan masyarakat dan desa; k. urusan koperasi usaha kecil dan menengah; l. urusan kebudayaan; m. urusan perdagangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat