Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pembinaan, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Nasional. 2. Pembinaan dan Pelaksanaan Jam belajar Masyarakat (JBM). 3. Pola Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan atau Pemeliharaan. 4. Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan Pemeliharaan. 5. Penyelenggaraan Perizinan meliputi : a. pemberian IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal; b. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang dikawasan pemukiman; c. pemberian Izin Gangguan untuk usaha yang berdampak kecil dan sedang pada kawasan khusus di Kecamatan Kraton; d. pemberian Izin Gangguan terhadap usaha pondokan (kos-kosan); e. pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan (kos-kosan); f. pemberian Izin Reklame/Papan Nama Usaha/Profesi yang menempel pada bangunan gedung dengan ukuran maksimal 1 m2 (satu meter persegi); g. pemberian Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima; h. pemberian Izin Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan Mergangsan, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Mantrijeron dan Kecamatan Wirobrajan meliputi : Izin Pemesanan Tempat Pemakaman, Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman, Izin Pemasangan Batu Nisan di Tempat Pemakaman Umum, dan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain; dan i. pemberian Izin Penggunaan dan atau Pemakaian Aset Pemerintah Kota yang sudah diserahkan ke Kecamatan dan berada di wilayah. 6. Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi meliputi : a. retribusi IMB dengan kriteria : keluasan lebih kecil atau sama dengan 100 m² (seratus meter persegi), tidak bertingkat (satu lantai) yang terletak di dalam kampung, tidak di tepi jalan yang harus mempunyai/terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan fungsi bangunan untuk rumah tinggal; b. retribusi Izin Gangguan skala kecil dan menengah; c. retribusi Pemakaman; dan d. retribusi Kebersihan Pedagang Kaki Lima. 7. Pemungutan Denda Keterlambatan Pelaporan Administrasi Kependudukan 8. Pembinaan Pedagang Kaki Lima. 9. Pelaksanaan Pengurangan Resiko Bencana. 10.Pelaksanaan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat (Linmas). 11.Pelaksanaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas. 12.Pelaksanaan Kerjasama Dengan Pihak Ketiga. 13.Pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga. 14.Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat.15.Fasilitasi Pemberdayaan dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat Berbasis Kewilayahan. 16.Pelaksanaan penguatan kesenian atau kebudayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat