Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, Lembaran Daerah Nomor 267
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. Aparat pengawasan intern pemerintah pada Pemerintah Kota Bima perlu melakukan reviu atas Laporan Keuangan dalam rangka meyakinkan keandalan infonnasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Untuk menjamin reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima oleh Inspektorat Kota Bima dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, perlu disusun Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
- UU No, 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 60 Tahun 2008;
PMK No. 8 /PMK.09/2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008.
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Reviu; Tujuan Standar Reviu; Sasaran Reviu; Waktu Pelaksanaan Reviu; Kompetensi Pereviu; Objektivitas Pereviu; Keyakinan Terbatas Hasil Reviu; Tahapan Reviu; Kertas Kerja Reviu; Pelaporan Reviu; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
- -
- -
- 9
|