Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 09 Tahun 2016

STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Reviu; Tujuan Standar Reviu; Sasaran Reviu; Waktu Pelaksanaan Reviu; Kompetensi Pereviu; Objektivitas Pereviu; Keyakinan Terbatas Hasil Reviu; Tahapan Reviu; Kertas Kerja Reviu; Pelaporan Reviu; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 09 Tahun 2016 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
25 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2016
Tanggal Berlaku
25 Februari 2016
Sumber
Lembaran Daerah Nomor 267
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan