Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, Lembaran Daerah Nomor 266
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- a. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, aparat pengawasan intern pemerintah menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan;
b. Aparat pengawasan intern pemerintah pada Kota Bima adalah Inspektorat Kota Bima menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bima.
- UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERWALI Bima No. 4 Tahun 2010.
- Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
- -
- -
- 30
|