Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Persyaratan dan Tata Cara; 4. Tata Cara; 5. Besaran Santunan; 6. Pembiayan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat