Peraturan ini dibentuk sebagai upayah pemerintah daerah dalam mengahadapi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.50 Tahun 2012; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No,11 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2018; Perpres No.1 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes No.7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan, Indikator dan Manfaat, Ruang Lingkup, Pembentukan, Satgas Buhuta Sehati, Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru Ngala'a, Sistem Informasi Desa Tangguh, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembinaan, Penghargaan, Pendanaa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah; bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 perlu meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menjalankan protokol berbagai aspek kehidupan; bahwa dalam percepatan penanganan penyebaran pedoman pengaturannya; kesehatan yang ketat di upaya mencegah dan COVID-19, diperlukan Mengingat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, Uu No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1998, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, KepPres No.7 Tahun 2020, KepPres No.7 Tahun 2020, KepPres No.11 Tahun 2020, KepPres No.12 Tahun 2020, Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020Permendagri No.20 Tahun 2020, Kep MenKes No.HK.01.07/Menkes/104/2020, KepMen Kes No.HK.01.07/Menkes/328/2020, Kepmendagri No.440-830, Kepmen Kes No.HK.01.07/Menkes/383/2020, Intruksi Mendagri No.4 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan; Ruang Lingkup, Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
69 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Penyaluran dan Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat Bagi Petani Karet Akibat Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi bagi masyarakat akibat wabah Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Balangan, terutama bagi petani karet perlu dilaksanakan pemberian bantuan/subsidi dalam jual beli karet. Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan memiliki program bantuan Subsidi Bunga KUR dalam ruang lingkup Pertanian termasuk kegiatan perkebunan yang alokasi dananya dilaksanakan melalui Dinas Pertanian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Mekanisme pemberian dan pembayaran Subsidi Bunga
Kredit Usaha Rakyat dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003' UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Jenis bantuan adalah fasilitas pembayaran bunga Kredit Usaha
Rakyat bagi petani karet penerima manfaat yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga KUR, yang diberikan adalah paling banyak 6 (enam) bulan beban tagihan bunga KUR. Penerima Bantuan subsidi bunga KUR adalah Petani karet yang merupakan petani pedagang pengumpul karet baik secara perorangan, UKM atau dalam bentuk Kelompok Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) yang melakukan kegiatan usaha penyadapan,
pengolahan dan pemasaran karet yang kemudian setelah terkumpul dalam jumlah tertentu secara bersama-sama atau sendiri menjual bokar ke pabrik pengolahan lebih lanjut. Dalam peraturan ini diatur mengenai Persyaratan umum petani karet penerima bantuan, Persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditetapkan oleh Bank, Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan, Tata Cara Pembayaran Bunga KUR; serta Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2020/NO.47, LL Kab. Kayong Utara : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kayong Utara, perlu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019; bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Intruksi Mendagri No.4 Tahun 2020, Pergub Kalbar No.110 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan, Monotoring dan Evaluasi; Sosialisasi dan Partisipasi; Sanksi; Pendanaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah
menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam rangka menyesuaikan dan melaksanakan
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam
rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, perlu diatur kembali upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
sehingga Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20O8; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 9A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 13A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/
328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun
2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7
Tahun 2019.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 44 Tahun 2020
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / CoronaKoperasi, UMKM
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pinjaman Lunak Bagi Usaha Mikro dan Koperasi Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Melalui Penugasan Kepada PT. BPR BKK Lasem (Perseroda) di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonomi corona
virus disease 2019, perlu melaksanakan stimulus
permodalan bagi usaha mikro dan koperasi;
b. bahwa dalam rangka memberikan dukungan bagi usaha
mikro dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilakukan pemberian pinjaman lunak;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah
Daerah dapat memberikan Penugasan kepada Badan Usaha
Milik Daerah yang didukung dengan pendanaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pinjaman Lunak Bagi Usaha Mikro
dan Koperasi Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) Melalui Penugasan Kepada PT BPR BKK Lasem
(Perseroda) di Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan penugasan
PT BPR BKK Lasem (Perseroda) dalam rangka penanganan dampak ekonomi
terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui pinjaman lunak
bagi usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Rembang.
Pinjaman lunak bagi usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Rembang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk :
a. menyediakan permodalan bagi usaha mikro dan koperasi dengan bunga 0%
(nol persen);
b. membantu meringankan beban usaha mikro dan koperasi dari dampak
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
c. mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. penugasan;
b. jangka waktu;
c. dukungan Pemerintah Daerah;
d. keadaan kahar (force majeure);
e. pelaporan; dan
f. pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi, bahwa sampai saat ini belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Covid-19 yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan Covid-19 dan secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas kegiatan sehari-hari, bahwa dalam upaya menjaga keseimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kebijakan untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mematuhi protokol kesehatan sebagai sebuah tatanan kehidupan baru (new normal) yang mampu mendorong terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif di tengah pandemi;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. pemantauan dan evaluasi; dan
c. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Jumlah halaman : 9 HLM; Lampiran : 145 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 44 Tahun 2020
peraturan Bupati tabanan - Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
4. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020.
covid -19 - UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 2020/ No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1950; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun1991; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah 25 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialiasasi dan partisipasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 44 Tahun 2020
BELANJA BANTUAN SOSIAL JARING PENGAMAN SOSIAL-covid-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 2020/No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Jaring Pengaman
Sosial bagi Masyarakat Miskin Terdampak Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
belanja bantuan sosial jaring pengaman sosial bagi
masyarakat miskin terdampak Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Jaring Pengaman
Sosial bagi Masyarakat Miskin Terdampak Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Jaring Pengaman
Sosial bagi Masyarakat Miskin Terdampak Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat