peraturan Bupati tabanan - Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2020/No.44/JDIHTabanan/13halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
- 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
4. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020.
- 1. Ketentuan Umum;
2. Pelksanaan;
3. Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan;
4. Sanksi;
5. Sosialisasi dan Partisipasi;
6. Pendanaan;
7, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
- 13
|