Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 44 Tahun 2020

Pinjaman Lunak Bagi Usaha Mikro dan Koperasi Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Melalui Penugasan Kepada PT. BPR BKK Lasem (Perseroda) di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan penugasan PT BPR BKK Lasem (Perseroda) dalam rangka penanganan dampak ekonomi terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui pinjaman lunak bagi usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Rembang. Pinjaman lunak bagi usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Rembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. menyediakan permodalan bagi usaha mikro dan koperasi dengan bunga 0% (nol persen); b. membantu meringankan beban usaha mikro dan koperasi dari dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); c. mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; dan d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. penugasan; b. jangka waktu; c. dukungan Pemerintah Daerah; d. keadaan kahar (force majeure); e. pelaporan; dan f. pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pinjaman Lunak Bagi Usaha Mikro dan Koperasi Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Melalui Penugasan Kepada PT. BPR BKK Lasem (Perseroda) di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
21 September 2021
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 44
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN - COVID-19 / CORONA - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan