Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan penugasan PT BPR BKK Lasem (Perseroda) dalam rangka penanganan dampak ekonomi terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui pinjaman lunak bagi usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Rembang. Pinjaman lunak bagi usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Rembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. menyediakan permodalan bagi usaha mikro dan koperasi dengan bunga 0% (nol persen); b. membantu meringankan beban usaha mikro dan koperasi dari dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); c. mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; dan d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. penugasan; b. jangka waktu; c. dukungan Pemerintah Daerah; d. keadaan kahar (force majeure); e. pelaporan; dan f. pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat