Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat Miskin Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat