Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan, Indikator dan Manfaat, Ruang Lingkup, Pembentukan, Satgas Buhuta Sehati, Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru Ngala'a, Sistem Informasi Desa Tangguh, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembinaan, Penghargaan, Pendanaa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat