ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah; bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 perlu meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menjalankan protokol berbagai aspek kehidupan; bahwa dalam percepatan penanganan penyebaran pedoman pengaturannya; kesehatan yang ketat di upaya mencegah dan COVID-19, diperlukan Mengingat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, Uu No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1998, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, KepPres No.7 Tahun 2020, KepPres No.7 Tahun 2020, KepPres No.11 Tahun 2020, KepPres No.12 Tahun 2020, Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020Permendagri No.20 Tahun 2020, Kep MenKes No.HK.01.07/Menkes/104/2020, KepMen Kes No.HK.01.07/Menkes/328/2020, Kepmendagri No.440-830, Kepmen Kes No.HK.01.07/Menkes/383/2020, Intruksi Mendagri No.4 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan; Ruang Lingkup, Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|