PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN. 2020 No. 78, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan negeri dapat bersumber dari bantuan operasional; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan belum mengatur mengenai mekanisme pengelolaan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6374);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6263);8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014
tentang Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1495);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018
tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 365);8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014
tentang Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1495);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018
tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 365);
- Mengubah ketentuan pasal 1;Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 4A, Pasal 4B, dan Pasal 4C;Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB IIA yaitu Standar Mutu Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB IVA yaitu Pengendalian Mutu Pengabdian Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
- Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 55 tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan
- 11 halaman
|