PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN. 2020 No. 173, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan layanan dan profesionalitas jabatan fungsional pada Kementerian Agama, perlu membentuk organisasi profesi jabatan fungsional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 athun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5958);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
- Ketentuan Umum; Organisasi Profesi Jabatan Fungsional;Tugas dan Fungsi Organisasi Profesi; Struktur Organisasi Profesi;Hubungan Kerja, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
- 8 halaman
|