Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018

Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 April 2018
Tanggal Pengundangan
09 April 2018
Tanggal Berlaku
09 April 2018
Sumber
BN.2018/NO.480, Peraturan.go.id: 5 hlm.
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 933 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Menag No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan