PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU ABSTRAK
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN. 2020 No. 311, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/SM.02.00/2020 tanggal 17 Januari 2020 perihal Jawaban atas Permohonan Persetujuan Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Pehitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
- 1. pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 597);
- Ketentuan Umum; Indikator Penetapan Beban Kerja; Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Ketentuan Lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- 8 halaman
|