Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020

Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama (Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Dosen, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian) Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
BN. 2020 No. 79, jdih.kemenag.go.id
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 6526 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan